News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Isolasi Mandiri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Sejak laporan kasus pertama pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang telah melaporkan varian Omicron.

Dalam Technical brief WHO per tanggal 7 Januari 2022, disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat.

Namun, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus virus Corona varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 840 kasus hingga Senin (17/1/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dalam diskusi virtual pada Rabu (18/1/2022).

"Sejak kita deteksi pada tanggal 15 Desember 2021 sampai 17 Januari 2022, sudah ada 840 kasus positif Omicron," terangnya.

Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan sebanyak 174 kasus dari 840 kasus merupakan transmisi lokal.

Sebagai informasi, terdapat penambahan hingga 609 kasus Omicron, seiring bertambahnya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Perlu diketahui, kasus impor Omicron tertinggi berasal dari PPLN Arab Saudi, kedua Turki yang didominasi oleh wisatawan, kemudian USA, Malaysia, serta Uni Emirat Arab.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi dan kapasitas respons.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) ini dibuat untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 varian Omicron.

Dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, dituliskan mengenai aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron.

Sebagai informasi, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), diwajibkan melakukan isolasi.

Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022:

A. Tempat isolasi

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis:

- Dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol:

- Dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.

4. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan:

- Melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

a. Syarat klinis dan perilaku

- Usia di bawah 45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid;

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

b. Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

- Ada kamar mandi di dalam rumah, terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter .

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Ilustrasi karantina diri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. (Fox news)

5. Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis:

- Dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

- Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

6. Kasus konfirmasi Covid-19 Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

- Dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

- PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), isolasi sebaiknya dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri;

- PPLN dengan gejala sedang dan berat sebaiknya dilakukan isolasi di rumah sakit.

B. Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik):

- Isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala:

- Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

- Untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

- Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.

3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter:

- Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

- Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

- Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam:

- Pasien harus melakukan isolasi dengan ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini