“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” imbuhnya.
Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka
Itong juga menegaskan tak bisa percaya alat bukti yang dimiliki KPK.
Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.
“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” tegasnya.
Kendati membantah semua tuduhan-tuduhan tersebut, Itong pesimis saat ditanya sejauh mana kesiapannya membuktikan dirinya tak bersalah.
"Itu sulit karena saya dianggap tahu, dianggap saya memerintahkan," ujarnya.
Selain Itong, Hamdan dan Hendro juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi OTT KPK di Surabaya
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membeberkan kronologi OTT di Surabaya, Rabu (19/1/2022), dimana Itong Isnaeni Hidayat dan empat orang lainnya diamankan.
Baca juga: Pakai Batik, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Koordinasi dengan Mahkamah Agung Tekait Sanksi Hakim Itong
Ia mengungkapkan KPK menerima informasi, Rabu sekitar pukul 13.30 WIB, mengenai adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Pengacara dan Kuasa PT SGP, Hendro Kasiono, pada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, di area parkir Kantor PN Surabaya.
Nawawi menyebut Hamdan adalah perwakilan Itong Isnaeni.
Usai ditangkap KPK, Hendro dan Hamdan kemudian membawa keduanya ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.