News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” imbuhnya.

Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

Itong juga menegaskan tak bisa percaya alat bukti yang dimiliki KPK.

Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” tegasnya.

Kendati membantah semua tuduhan-tuduhan tersebut, Itong pesimis saat ditanya sejauh mana kesiapannya membuktikan dirinya tak bersalah.

"Itu sulit karena saya dianggap tahu, dianggap saya memerintahkan," ujarnya.

Selain Itong, Hamdan dan Hendro juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi OTT KPK di Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membeberkan kronologi OTT di Surabaya, Rabu (19/1/2022), dimana Itong Isnaeni Hidayat dan empat orang lainnya diamankan.

Baca juga: Pakai Batik, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Koordinasi dengan Mahkamah Agung Tekait Sanksi Hakim Itong

Ia mengungkapkan KPK menerima informasi, Rabu sekitar pukul 13.30 WIB, mengenai adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Pengacara dan Kuasa PT SGP, Hendro Kasiono, pada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, di area parkir Kantor PN Surabaya.

Nawawi menyebut Hamdan adalah perwakilan Itong Isnaeni.

Usai ditangkap KPK, Hendro dan Hamdan kemudian membawa keduanya ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini