News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Kritik Proses Legislasi UU IKN Terburu-buru, Pakar Hukum Tata Negara: Jangan Jadi Kebiasaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam Diskusi Publik: IKN: Mengapa Dipaksakan? pada Jumat (21/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik proses legislasi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang terburu-buru karena hanya memakan waktu 43 hari.

Bivitri mengatakan setidaknya sejak dua tahun lalu, sejumlah proses legislasi terhadap beberapa Undang-Undang terhitung cepat.

Ia mencontohkan UU KPK, UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik: "IKN: Mengapa Dipaksakan?" yang disiarkan di kanal Youtube Sahabat ICW pada Jumat (21/1/2022).

"Proses legislasi itu, membuat Undang-Undang, jangan kita kecilkan terus. Sejak dua tahun lalu, sejak kita bergerak bersama-sama untuk reformasi dikorupsi, kita itu sudah makin lama merasa bahwa, saya khawatirnya, jadi normal saja untuk sebuah proses legislasi yang demikian terburu-buru. Jangan sampai kita jadi makin terbiasa," kata Bivitri.

Baca juga: Jangan Diintervensi, Pimpinan Komisi II DPR Yakin Presiden Punya Pertimbangan Pilih Pemimpin IKN

Bagi Bivitri proses pembentukan Undang-Undang harus dilakukan secara mendalam.

Hal itu karena, kata dia, banyak aspek dalam proses pembuatan Undang-Undang yang pada intinya mengatakan bahwa Undang-Undang adalah suatu hal yang sifatnya mendasar dan tidak boleh dikecilkan seakan hanya suatu proses birokratik dan teknokratik.

Kalau cuma bikin rancangan Undang-Undang, menurutnya mungkin saja dibuat dalam durasi yang singkat.

"Tapi proses legislasinya itu yang harus dibicarakan secara mendalam pada orang-orang yang terkena dampak, pada kelompok rentan, dan juga melihat secara luas sebenarnya kepentingan warga itu apa. Ini yang buat saya  menjadi masalah besar. Sehingga 43 hari bukan waktu yang cukup untuk membuat Undang-Undang," kata Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini