News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri LHK Surati Gubernur Soal Pengendalian Perubahan Iklim dan Karbon, Ada Apa?

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyurati para gubernur seluruh Indonesia terkait pengendalian iklim dan karbon.

Siti berharap para gubernur memiliki pemahaman bersama tentang perkembangan perubahan iklim dan karbon, berdasarkan ketentuan, kebijakan dan rencana kerja pengendalian perubahan iklim serta perkembangan yang mutakhir saat ini.

“Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Menteri LHK dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia.

Baca juga: KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Melalui surat tersebut, Menteri Siti menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan.

Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku.

Kaitannya dengan hal ini, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Sadar Kesehatan dan Perubahan Iklim, Makanan Organik Kini Makin Diminati

Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK.

Hal ini untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Lebih lanjut, para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.

Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK atau Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga: Pengamat: Pertamina Harus Jadi Garda Terdepan Agenda Mitigasi Perubahan Iklim

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas GRK dalam Pembangunan Nasional.

“Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para Gubernur,”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini