TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK menuai pro kontra dan polemik.
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer balik melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya.
Immanuel yang juga Ketua Ikatan Aktivis 98 itu mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
Baca juga: Ubedillah Tolak Minta Maaf ke Anak Jokowi: Saya Tidak Memfitnah, Itu Laporan Hukum
Aktivis 98 Simson Simanjuntak mendukung upaya hukum yang ditempuh koleganya itu melaporkan Ubedilah ke penegak hukum.
Seperti halnya Immanuel, Simson pun melihat upaya Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK hanya fitnah.
"Saya melihat dan menilai apa yang dituduhkan saudara Ubedilah Badrun yang mengaku-ngaku sebagai Pentolan Aktivis 98 itu terhadap Putra Presiden Jokowi adalah fitnahan keji dan sangat tidak mendasar," kata Simson kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).
Simson menyatakan, Ubedilah terlalu berani melontarkan tuduhan tentang adanya relasi bisnis anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 dengan Gibran dan Kaesang tanpa didasari fakta dan nukti.
Dia menuding laporan Ubedilah Badrun hanya berdasarkan opini sesat.
Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Dituding Hasto Terafiliasi Parpol: Saya Pernah Mendidik Kader PDIP
Simson yang menjabat sebagai Ketua Bidang Politik DPP Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ini menganggap upaya pelaporan kepada polisi terhadap tuduhan berbentuk fitnah seperti yang dilakukan Ubedilah Badrun penting dilakukan.
Hal itu sebagai bentuk pembelajaran bagi siapapun supaya tidak begitu saja melontarkan tuduhan dan fitnahan kepada siapapun hanya untuk mencari panggung guna mencari perhatian publik.
"Saya berharap pihak kepolisian serius mendalami laporan Imanuel Ebenezer terhadap Ubedilah Badrun. Kepolisian diminta lebih cepat menangani dengan segera memanggil dan memeriksa Ubedilah Badrun serta selanjutnya diadili atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.
Seperti diketahui laporan Ubedilah Badrun atas Gibran dan Kaesang ke KPK baru-baru ini terus bergulir dan jadi perhatian publik.
Dalam laporan itu, Ubedilah menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Dia juga melaporkan adanya dugaan kolusi dan nepotisme terkait relasi bisnis putra Presiden Jokowi tersebut.