Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sempat menghiasi pemberitaan beberapa waktu terakhir.
Salah satunya terkait dimana yang bersangkutan memarkirkan lima mobilnya di Parkiran Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, dan kelimanya menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dinas Polri yang sama.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal meminta kepada pihak Polri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor khusus kendaraan dinas Polri tersebut.
“Pihak kepolisian harus menjelaskan apakah nomor polisi bisa dipinjamkan ke warga sipil. Kalau bisa dipinjamkan kenapa sampai harus 5 mobil dengan nomor yang sama?” ujar Alif, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).
Apalagi, lanjut Alif, salah satu mobil yang terparkir itu ada yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor selama 16 bulan senilai kurang lebih Rp10 juta.
Menurutnya, hal itu tentu saja memberikan preseden buruk kepada masyarakat.
Baca juga: Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan
Dikatakan Alif, seharusnya sebagai anggota dewan Arteria dapat menunjukkan keteladanan yang baik bagi publik.
“Kelakuan menunggak pajak ini tak bisa ditolerir. Harusnya sebagai anggota DPR, Arteria bisa menunjukkan keteladanan yang baik buat masyarakat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Alif meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memanggil pihak yang bersangkutan guna memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri yang sama di lima mobil yang berbeda.
“MKD harus memanggil Arteria terkait perilaku memasang nopol yang sama ke 5 mobil yang berbeda ini,” imbuhnya.
Baca juga: Satu Mobil Arteria Dahlan yang Terparkir di Basement Gedung DPR Ternyata Nunggak Pajak
Alif menegaskan, pihak kesekjenan DPR RI harus konsisten melakukan pemeriksaan terhadap perilaku semacam ini. Sebab, parkiran Gedung DPR merupakan fasilitas negara yang peruntukkannya tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi semata.
“Parkiran gedung DPR itu fasilitas negara, kenapa harus dipakai untuk parkiran pribadi? Apakah ada permohonan Arteria ke pihak sekjen? Jangan sampai ada anggota DPR lain yang berperilaku seperti ini,” pungkasnya.