Hal tersebut tertuang Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan caleg PKS Edy Mulyadi menjadi viral setelah videonya yang diduga menghina Kalimantan beredar.
Mengutip Tribun Kaltim, Edy Mulyadi diduga menyebut lokasi IKN (Ibu Kota Negara) tempat jin buang anak.
Tak hanya itu, Edy Mulyadi juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.
Dalam video yang viral tersebut, Edy Mulyadi diduga mengatakan bahwasanya Kalimantan adalah tempat jin membuang anak.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya.
Ditambah lagi muncul cuplikan video Edy Mulyadi yang mengatakan jika pasar ibu kota negara (IKN) baru adalah kuntilanak dan genderuwo.
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana," ujarnya.
Sosok Edy Mulyadi tak sendiri, di dalam video tersebut terdapat beberapa orang yang mengelilinginya.
Mereka tampak tertawa mendengarkan pernyataan yang terlontar dari mulut Edy Mulyadi.
Bahkan salah satu di antara mereka mengungkapkan hanya monyet yang mau pindah dan bangun rumah di Kalimantan.
Dalam video tersebut tampak orang-orang tersebut mengolok-ngolok Kalimantan.
Sontak video tersebut jadi sorotan hingga muncul banyak kecaman terhadap sosok Edy Mulyadi.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Kaltim
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul VIRAL Eks Caleg PKS Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak & Pasar
>