News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Tanggapi Kesaksian Eks Laskar FPI Makassar, Aziz Yanuar: Pendapatnya itu Menjerumuskan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menanggapi pernyataan saksi berinisial AM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

AM dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Munarman pada Senin (24/1/2022).

AM merupakan eks anggota Laskar FPI Makassar yang turut hadir dalam agenda baiat berkedok seminar di Makassar 2015 lalu.

Menyikapi kesaksian AM dalam sidang, Aziz Yanuar mengatakan kalau seluruh pernyataan tersebut dominan hanya berlandaskan pada pendapat pribadi, bukan keterangan atau fakta sesungguhnya.

Baca juga: Soal Keterlibatan Terhadap ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang

Baca juga: Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat

"Padahal kan ini saksi fakta harusnya kan dalam BAP itu dan dalam pemeriksaan di sini (persidangan) juga saksi fakta itu ditanyakan apa yang dia lihat, dia dengar dan disaksikan langsung, bukan pendapat dia karena dia bukan ahli," ucap Aziz saat ditemui awak media usai persidangan.

Bahkan kata Aziz, pendapat dari saksi AM itu juga hanya menjerumuskan terdakwa Munarman, sehingga akhirnya terjerat dalam perkaranya saat ini.

Alhasil pada persidangan tadi, tercipta debat panas yang melibatkan saksi AM dengan tim kuasa hukum termasuk dengan Munarman.

"Tapi banyak pendapat-pendapat yang pendapatnya itu menjerumuskan sehingga ada seperti dugaan case building atas dasar pendapat tadi, itu yang kami sesalkan," beber Aziz.

Kendati demikian, dia merasa bersyukur karena dalam keterangan terakhirnya, saksi AM mengakui bahwa segala yang diutarakan dalam sidang tersebut hanya berlandas pada anggapan saja.

Baca juga: Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini

Baca juga: Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok

Dengan begitu, kata Aziz, nantinya tinggal bagaimana majelis hakim menilai segala keterangan dari AM dalam persidangan hari ini.

"Tapi tadi Alhamdulillah beberapa poin ditegaskan oleh AM kalau itu berpendapat, jadi majelis hakim insha Allah bijak tau mana pendapat yang harusnya tidak dipertimbangkan dalam memutuskan nantinya seperti itu," tukasnya.

Keterangan Saksi AM

Dalam kesaksiannya, AM menyatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam agenda baiat berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar.

Bahkan kata dia, karena kehadiran eks Sekretaris Umum FPI itu ke agenda baiat berkedok seminar tersebut, membuat para anggota FPI Makassar, memiliki keyakinan berlebih.

"Jadi betul sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau di dua acara tersebut itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan ya kan," kata saksi AM dalam persidangan.

Baca juga: Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut

Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans

Hal itu, kata dia, didasari karena Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan oleh para anggota FPI termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan.

Nama Munarman yang menduduki posisi pimpinan di DPP FPI serta kerap kali muncul di media massa, membuat Eks Sekum FPI itu memiliki daya tarik tersendiri saat hadir di sebuah acara FPI.

Bahkan kata AM, setelah adanya baiat berkedok seminar kepada ISIS di Makassar itu beberapa anggota FPI sampai melanjutkan apa yang disebut dengan jihad.

"Akhirnya apa yang terjadi kami lanjutkan yang mulia, kami lanjutkan yang mulia acara kajian tersebut, dimana kajian tersebut setelah itu ya kan kita angkatlah semua masalah semua tentang jihad yang mulia seperti itu yang mulia," tutur dia.

Bahkan, kata dia, atas adanya agenda untuk menyampaikan sumpah setia kepada pimpinan ISIS Syeh Abu Bakr al-Baghdadi di Makassar itu ada beberapa rekan hingga keluarganya yang turut terlibat dalam aksi pengeboman.

Baca juga: Di Sidang Munarman, Saksi Ungkap Pernah Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI ke ISIS

Baca juga: Saksi Mengaku Lihat Terdakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS Al-Baghdadi, Munarman Bantah

Sebab kata dia, setelah adanya ucapan ikrar sumpah setia atau baiat itu, keseluruhannya merasa syar'i dan berani melangkah lebih jauh.

"Sampai temen-temen banyak yang melangkah lebih jauh, karena ini menganggap sudah syar'i yang benar, kalau ustaz mau tau ustaz, kalau saya Alhamdulillah masih ditangkap, nah kalau yang lain-lain, adik saya sudah melakukan bom bunuh diri (di Gereja Filipina)," beber AM.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini