TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.
PPKM berbasis tingkatan atau level ini berlaku selama seminggu, mulai Selasa (25/1/2022) hingga Senin, 31 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berada di wilayah PPKM level 2. Status ini masih sama seperti minggu lalu.
Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Pastikan Belum Ada Rencana PPKM Darurat atau Lockdown
Adapun jumlah daerah yang berada di level 1 pada PPKM Jawa-Bali minggu ini meningkat dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Sementara daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah.
Untuk PPKM Level 3 tetap 1 daerah yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari Inmendagri 5/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM level 2:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- KotaTangerang Selatan
- Kota Serang
3. Jawa Barat
PPKM level 1:
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
PPKM level 2:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
4. Jawa Tengah
PPKM level 1:
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
PPKM level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pati
- Kota Surakarta
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM Level 2:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM Level 1:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
PPKM level 2:
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 3:
- Kabupaten Pamekasan
7. Bali
PPKM level 2:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Sri Juliati)