Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan bahwa Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Beberapa hal yang diatur di dalam Inmendagri tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diantaranya yakni pada pengaturan PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Jabodetabek Level 2, Pamekasan Level 3
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah.
Begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
"Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (25/1/ 2022).
Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Penyesuaian yang dilakukan yakni penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19," tuturnya.
Adapun untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.
Seperti pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.
Serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1," katanya.
Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen.
Untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mall dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen.
Sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 dengan kapasitas makasimal 100 persen.
Untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen.
Sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mall dan bioskop.
Terkait event olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu).
Kemudian kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022.
Serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari – 5 Februari 2022.
"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," tuturnya.
Mengingat sebagian kasus terjadi di Jabodetabek, maka Pemerintah Daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.
Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 omicron maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen begitu pula halnya dengan Vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen.
"Deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus, serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," pungkasnya.