News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Buronan Bos Investasi Bodong Evotrade di Hotel, Temannya Masih Kabur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong alat kesehatan yang telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap satu orang buron kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade. Pelaku merupakan Andi Muhammad Agung Prabowo (AMA).

Andi ditangkap di sebuah hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022). Andi dikenal sebagai pemilik Evotrade.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Andi Muhammad Agung Prabowo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Whisnu menjelaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku, di antaranya telepon seluler pelaku dan mata uang asing.

"Penyitaan barang bukti 1.150 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000. Kemudian, 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000, dan tiga unit Handphone milik tersangka," jelasnya.

Baca juga: Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 Miliar di Tasik, Korban Ada 300 Orang, Pelakunya Sepasang Kekasih

Whisnu juga menuturkan pihaknya masih mengejar satu tersangka buron dalam kasus tersebut.

"Melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap satu orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema ponzi.

Baca juga: Bareskrim Jerat Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin. Kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisn, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menyampaikan ada dua tersangka yang tidak ditahan oleh Bareskrim Polri yaitu AK dan D, karena tidak terlalu banyak terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ditahan Karena Kasus Investasi Bodong, Selebram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia

Saat itu, Whisnu mengatakan, AD dan AMA  berstatus DPO dalam perburuan polisi. "2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penanganan di luar, 2 tersangka masih dicari masih DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," jelas Whisnu.

Whisnu menuturkan total ada 3.000 orang yang memakai aplikasi tersebut di sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh.

Sementara Kasubdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menuturkan, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema ponzi. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah kerugian yang dialami oleh para korban.

"Jadi kakinya sampai enam itu akan mendapatkan yang terakhir itu 2 persen dari awal itu 10 persen, 5 persen, 5 persen, 3 persen dan 2 persen sampai enam kaki dan seterusnya dan seterusnya," kata Ma'mun.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini