News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 75 Kabupaten/Kota Terapkan Level 2, Termasuk Wilayah Jabodetabek

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kunjungan wisatawan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis(4/11/2021). Semenjak memasuki PPKM level 2, Kota Tua sudah menerima kunjungan warga pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pada periode yang akan dievaluasi pada 31 Januari 2022 ini, sebanyak 75 kabupaten/kota berstatus level 2.

Di antaranya wilayah Jabodetabek, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Bangli.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur terdapat satu wilayah yang masuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19

“Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI (Jakarta) sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek."

"Secara aglomerasi Jabodetabek saat ini masih pada Level 2,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti  Rapat Terbatas (Ratas) terkait Evaluasi PPKM, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (25/1/12022).

Diketahui, pemerintah saat ini telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Menteri ini, aturan PPKM berlaku pada 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali

Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022:

DKI Jakarta (Level 2)

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten (Level 2)

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Level 1:

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.

Level 2:

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

Level 1:

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Karanganyar.

Kemudian, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

DIY (Level 2)

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 1:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.

Kemudian, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro;

Level 2:

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 3:

Kabupaten Pamekasan

Bali (Level 2)

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait PPKM 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini