News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara membuat NPWP secara online untuk lapor SPT 2022. Berikut dokumen yang harus disiapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.

Satu di antara kegunaan NPWP, diperlukan saat hendak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Mengutip klikpajak.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.

Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas WP.

Tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.

Tiga digit terakhir menjelaskan status WP.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Cara Membuat NPWP Secara Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah panduan membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id:

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.

Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran.

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.

Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti.

Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini