TRIBUNNEWS.COM - Penerima vaksin booster juga akan mendapat sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin ini nantinya dapat diakses melalui aplikasi dan laman PeduliLindungi dengan kategori vaksin dosis ketiga.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi.
“Iya (peserta vaksin booster akan mendapatkan sertifikat),” kata Nadia, dikutip dari Kompas, Rabu (16/1/2022).
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin booster juga dapat diakses melalui Chatbot WhatsApp Kemenkes RI.
Selengkapnya, simak rangkuman informasi berikut ini.
Baca juga: 3 Anggota Fraksi PKB DPR Terima Hasil Kajian YKMI Terkait Vaksin Halal
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Booster melalui website PeduliLindungi
Pada dasarnya, sertifikat vaksinasi booster dapat diakses dengan cara yang sama seperti sertifikat vaksinasi dosis satu dan dua, yaitu menggunakan NIK dan nama lengkap.
Berikut ini cara download sertifikat vaksin booster:
1. Buka laman https://www.pedulilindungi.id/;
2. Jika belum pernah mengakses, klik "Registrasi" dan silakan isi nomor HP yang digunakan untuk mendaftar vaksinasi;
3. Kode OTP akan dikirim melalui SMS;
4. Masukkan kode, lalu centang kolom captcha I'm not a robot;
5. Setelah berhasil masuk, isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia;
6. Klik bagian profil, dan pilih "Sertifikat Vaksin";
7. Kemudian, klik namamu, maka riwayat sertifikat vaksin akan ditampilkan;
8. Klik sertifikat yang ingin di-download, lalu pilih tombol "Unduh Sertifikat" yang ada di pojok kanan bawah;
9. Sertifikat vaksin akan otomatis terdownload.
Jika kamu sudah melakukan vaksinasi booster (dosis ketiga), namun sertifikat belum muncul, maka kamu dapat menunggu 7-10 hari setelah vaksinasi booster.
Setelah mendapatkan sertifikat vaksin, masyarakat dilarang mengumbar atau menyebarkan data sertifikat vaksinasi sembarangan.
Hal tersebut dikhawatirkan sertifikat vaksin dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Simak Syarat Penerima Vaksin dan Lokasinya
Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di Chatbot WhatsApp PeduliLindungi
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini cara gunakan chatbot layanan WhatsApp PeduliLindungi:
1. Simpan dan hubungi WhatsApp Kemenkes RI di nomor 081110500567;
2. Tunggu hingga chatbot membalas "Selamat datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan.";
3. Klik "Menu Utama" dan pilih layanan;
4. Pilih "Sertifikat Vaksin";
5. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi;
6. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada nomor telepon;
7. Pilih menu "Download Sertifikat" untuk mengunduh sertifikat vaksin.
8. Selanjutnya, kamu diminta memasukkan nama yang digunakan mendaftar vaksinasi;
9. Kemudian, kamu diminta mengirim NIK yang terdaftar di PeduliLindungi;
10. Akan muncul pesan "Pilih Sertifikat di bawah ini" serta pilihan sertifikat 1, 2, atau 3 (jika sudah melakukan vaksinasi booster);
11. Chatbot akan merespon pilihanmu dengan mengirim sertifikat vaksin yang kamu pilih.
Baca juga: Rumah Sakit di Tulungagung Jatim Kewalahan Layani Permintaan Vaksin Booster yang Membludak
Bagaimana jika sertifikat belum keluar?
Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menerangkan dalam kolom komentar pada postingan akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini hal yang bisa dilakukan:
1. Apabila sertifikat vaksinnya belum keluar, silakan pastikan kalau data sudah diinput oleh fasilitas kesehatan yang melakukan vaksinasi.
Jika data sudah benar, silakan coba cek sertifikatnya dengan login ke www.pedulilindungi.id.
2. Pengguna juga dapat menghubungi Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI di nomor 0811 1050 0567.
3. Ubah data diri juga dapat dilakukan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan subjek "Sertifikat Vaksin".
Format email yang harus dicantumkan adalah:
- Nama lengkap
- NIK/KTP
- Tempat, tanggal lahir
- No. HP
- Keluhan
- Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, serta foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Layanan pengaduan melalui e-mail akan diproses sesuai dengan urutan antrean.
Hubungi nomor telepon 119 ext 9 secara berkala untuk informasi lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi