News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Gatot Nurmantyo Bandingkan Aturan PT 20% Untuk Pencalonan di Indonesia Dengan Puluhan Negara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Nurmantyo dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (26/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menggunakan pendekatan perbandingan dalam menguraikan pokok permohonan, yakni dengan membandingkan aturan terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20% di Indonesia dengan puluhan negara.

Refly mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, tidak ada satupun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan.

Namun demikian, kata Refly, presidential threshold untuk terpilihnya presiden di negara-negara tersebut relatif sama seperti di Indonesia, yakni menganut 50% + 1 serta persebaran di lebih dari setengah jumlah provinsi dengan minimal 20%.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang permohonan perbaikan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Pakai Pendekatan Teks Untuk Uji Presidential Threshold 20% di MK

Baca juga: Gatot Nurmantyo Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Soal PT 20 Persen Jadi 62 Halaman

"Sepanjang pengetahuan kami atau sependek pengetahuan kami, dari negara-negara tersebut tidak ada satupun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan," kata Refly.

Refly mengatakan, petitum permohonan tersebut tidak berubah.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berira Negara Republik Indonesia tetapi jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono," kata Refly.

Baca juga: Temui LaNyalla, AHY Sebut Demokrat Turut Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen

Baca juga: Dianggap Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK

Pimpinan Panel Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua MK, Aswanto kemudian menyatakan akan menyampaikan terkait permohonan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim.

Ia juga meminta Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menunggu informasi lebih lanjut.

"Apapun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim akan disampaikan kepada Pemohon sehingga tinggal menunggu informasi lebih lanjut," kata Aswanto yang hadir di ruang sidang MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini