News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri: Lebih dari 4.500 Lembaga Kerja Sama dengan Dukcapil Pakai Data Kependudukan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari 4.500 lembaga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri) pada tahun 2022 ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam acara ‘Launching Virtual Akses Layanan JKN-KIS dengan NIK’, Rabu (26/1/2022).

“Dari 7 tahun ini, kami sangat massif. Dari 45 lembaga, 30 yang aktif ketika saya jadi Dirjen, sekarang sudah ada lebih dari 4.500 lembaga yang kerja sama. Bayangkan, dari 45 ke 4.528, ini terus bergerak,” ujarnya.

Zudan mengatakan jika data kependudukan tidak dimanfaatkan tidak akan ada gunanya.

Namun, penggunaan data kependudukan harus didukung dengan perlindungan rahasia data pribadi, dengan memperkuat cyber security system.

Termasuk dengan dukungan dari masyarakat untuk melindungi kerahasiaan data pribadi, dengan tidak sembarangan mengunggahnya di internet maupun sosial media.

“Kita perlu ‘awareness’, kesadaran kita untuk menjaga itu semua,” ujar Zudan.

Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Dana PEN Kolaka Timur

Penduduk Indonesia yang telah merekam KTP-el sudah mencapai 99 persen atau setara dengan 197 juta jiwa yang merekam KTP elektronik di tahun 2021, dari target 198 juta orang.

Dirjen Dukcapil itu mengatakan ke depannya Dukcapil akan berinovasi dengan memakai sidik jari untuk transformasi pelayanan publik yang lebih mudah.

“Pelayanan publik kedepan, selain berbasis NIK, juga bisa menggunakan sidik jari. Jadi kedepan akan memikirkan transformasi pelayanan publik yang lebih mudah,” ujarnya,

Pada hari ini, BPJS Kesehatan dan Dukcapil Kemendagri bekerja sama dalam menetapkan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Soal Prosedur Dana PEN Daerah 2021

NIK saat ini dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.

Selain sebagai akses pendaftaran, lebih lanjut NIK diharapkan dapat digunakan untuk akses berbagai layanan Program JKN-KIS.

“Dengan berbagi data ini, verifikasi ini akan memudahkan layanan publik,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini