News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Menanti Siapa Kepala Otorita IKN, Ngabalin: Jika Presiden Pilih Ahok, Kenapa Mesti Resah dan Gelisah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama saat meresmikan program B30, (23/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan hak prerogatif Presiden.

Oleh karena itu siapapun yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN,  publik tidak perlu gelisah.

"Nah kemudian kalau nanti presiden kemudian memilih satu diantara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok, kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau presiden memilih Ahok, kan tidak rasional itu," kata Ali kepada wartawan, Rabu, (26/1/2022).

Ali mengatakan siapapun nantinya yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, semua pihak harus menerima.

Karena berdasarkan undang-undang presiden memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan Kepala Otorita IKN.

"Ya presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," katanya.

Baca juga: Presiden Bentuk Tim Kecil Untuk Menentukan Kepala Otorita IKN

Ali mengatakan Presiden telah menyebut sejumlah nama yang digadang-gadang cocok untuk mengisi kursi Kepala Otorita IKN, diantaranya yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, dan  mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Belakangan Presiden juga menyebutkan bahwa Kepala Otorita IKN akan dipimpin oleh orang yang memiliki latar belakang arsitek dan pernah menjadi kepala daerah.

Menurut Ali siapapun yang dipilih Presiden nantinya, merupakan hasil pertimbangan yang matang. Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Baca juga: Risma Disebut Berpeluang Jadi Kepala IKN, Bagaimana Tanggapan PDI Perjuangan?

"Ini kan setelah diitetapkan RUU menjadi UU maka di dalam UU dikasih kewenangan kepada presiden dua bulan untuk menentukan siapa kepala otoritas, kepala pemerintahan daerah khusus ibukota negara Nusantara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini