Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17
Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.
Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.
Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."
"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."
"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oelh pemerintah.
"Dulu jaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."
"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.
Disebut Cuman Dalih
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.