TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik turut respon soal kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Taufan menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu situasi yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.
Pengecekan tersebut sejalan dengan adanya narasi tentang adanya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat itu.
Juga, Taufan akan melakukan pengujian terkait kabar bahwa tempat tersebut dijadikan ruangan rehabilitasi.
"Ya kalau puluhan orang ada diruangan seperti it, apa (tempat) itu standart untuk ruangan rehabilitasi."
"Panti rehabilitasi itu juga punya standartnya juga (pembinaan rehabilitasi), ada ahlinya, ada standartnya."
"(Jadi) kita juga kan cek nanti berapa orang tenaga ahli yang digunakan (Bupati Langkat) selama ini untuk sekian banyak pasien."
Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif
"Itu semua akan kami lihat, kalau dia memang bicara ini tempat rehabilitasi untuk narkoba, maka kita harus uji juga, apakah dia ada pelanggaran hak asasinya atau tidak," kata Taufan dikutip Kompas Tv, Kamis (27/1/2022).
Jika memang harus dilakukan pengujian mendalam, maka pihaknya tak segan untuk bekerjasama dengan pihak lain yang lebih berkompeten.
"Nanti kalau diperlukan kita akan cari pendapat ahli, apakah yang dilakukannya ini sesuai atau tidak."
"Kalu tidak tentu ini dianggap sebagai pelanggaran."
"Itulah yang kita akan uji, tapi di sisi lain dimensi HAM juga akan diukur dari indikator-indikator yang daa di dalam konvensi anti penyiksaan."
"Sementara ini ada dua dugaan narasi yang dibangun bahwa ini suatu praktik perbudakan, tapi satunya lagi sebagai tempat rehabilitasi," lanjut Taufan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Beri Respon
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17
Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.
Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.
Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."
"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."
"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oelh pemerintah.
"Dulu jaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."
"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.
Disebut Cuman Dalih
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)