Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kala itu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/11/2021).
Ghufron mengatakan, dari total penerimaan tersebut, Wawan Ridwan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura.
"Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ucap dia.
Seret Siwi Widi
Sementara itu, dalam persidangan Rabu kemarin, Jaksa KPK memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing.
Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.
Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.
Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.
Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.
Lalu transfer ke teman kuliah Farsha, Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan pada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Terakhir transfer ditujukan pada Dian Nurchayo senilai Rp 509,1 juta dengan keterangan untuk mendirikan usaha.
"Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak," jelas jaksa dikutip dari Kompas.com.
Atas tindakannya tersebut, Wawan juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Tatang Guritno/Irfan Kamil)