News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SIPSS Polri 2022: Syarat Umur dan Daftar Prodi Lulusan D4-S2 yang Dibutuhkan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dibuka mulai 26 hingga 30 Januari 2022. Ini syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dibuka mulai 26 hingga 30 Januari 2022.

SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan D4, Sarjana (S1) hingga S2.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

Kuota penerimaan SIPSS 2022 sebanyak 100 orang, terdiri dari 84 reguler dan 16 proaktif.

Nantinya, calon siswa yang lulus akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan yang dimulai sejak 8 Maret 2022 hingga 8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.

Baca juga: Satu Tahun Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Terbaik 

Syarat Umur

- Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

- Maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 , S-2 Profesi dan Pilot;

- Maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;

- Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

Tinggi Badan Minimal

- Pria : 158 cm

- Wanita : 155 cm

Cara Daftar SIPSS Online

a. Buka laman penerimaan.polri.go.id atau klik di sini;

b. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

f. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

g. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Daftar Lulusan yang Dibutuhkan

Dokter Spesialis: Spesialis Mikrobiologi Klinik, Spesialis Patologi Anatomi.

S-2: S2 Psikologi (Profesi), S2 Ilmu Tafsir/Hadist.

S-1:

a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);

b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);

c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);

d) S1 Ilmu Gizi;

e) S1 Biologi (Murni);

f) S1 Teknik Informatika (Programming);

g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);

h) S1 Teknik Informatika (Database);

i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);

j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);

k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;

l) S1 Desain Komunikasi Visual;

m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;

n) S1 Teknik Metalurgi;

o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);

p) S1 Kimia (murni);

q) S1 Hubungan Internasional;

r) S1 Sastra Jepang;

s) S1 Sastra China;

t) S1 Pendidikan Olahraga;

u) S1 Teknologi Pendidikan;

v) S1 Ilmu Sejarah;

w) S1 Ekonomi Manajemen;

x) S1 Akuntansi;

y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).

D-IV

a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini