News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pegawai Pajak

Sosok Muhammad Farsha Kautsar yang Transfer Rp 647 Juta ke Siwi Widi, Anak Terdakwa Kasus Korupsi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus korupsi, Wawan Ridwan (kiri) dan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (kanan). Anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar, mengirim uang senilai Rp647,85 ke rekening Siwi Widi. Diduga, uang yang dikirim Farsha tersebut adalah hasil korupsi sang ayah.

Siwi Widi akan Dihadirkan di Sidang Selanjutnya

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Nama mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali menjadi sorotan.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Terkait dugaan tersebut, Siwi rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali tak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil.

Pasalnya, pemanggilan Siwi tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di persidangan nanti.

Baca juga: Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini