Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha kembali mengingatkan pentingnya bagi WNI yang berada atau bekerja di luar negeri untuk melakukan lapor diri.
Ia menceritakan contoh kasus yang terjadi di Tonga, saat gunung api bawah laut Hunga Tonga-Hunga Ha'apai Meletus pada Sabtu (15/1/2022) lalu yang menyebabkan terjadinya tsunami.
Berdasarkan catatan Kemlu RI, hanya ada 5 WNI yang berada di wilayah Tonga, yang ternyata jumlah WNI di Tonga lebih dari data yang dimiliki Kemlu.
“Kita sejak awal begitu yakin bahwa WNI kita yang ada di Tonga itu hanya 5 orang, yang kita coba kontak,” kata Judha pada webinar yang diselenggarakan KBRI Doha, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Waduh, Kasus Covid-19 Ditemukan di Kapal Bantuan Australia yang Berlayar ke Tonga
Baca juga: Kasus Covid-19 Terdeteksi di Kapal Bantuan Australia ke Tonga, 23 Awak Positif
Pihaknya secara intens mencari tahu keberadaan para WNI tersebut karena putusnya layanan komunikasi di wilayah itu.
Singkat cerita, Kemlu RI mendapatkan informasi kalau keberadaan 5 WNI tersebut dalam kondisi selamat.
Namun ternyata jumlah sebenarnya WNI yang ada di Tonga ada 6 orang.
“Kami baru tau ternyata ada satu WNI lain yang tidak tercatat. Alhamdulillah selamat. Akhirnya kami bisa memberikan pertolongan,” ujar Judha.
Judha mengatakan, di sinilah yang menunjukkan pentingnya lapor diri bagi WNI.
Baca juga: Pesawat yang Kirim Bantuan untuk Tonga Tidak Bisa Mendarat, Ada 1 Orang yang Positif Covid-19
Baca juga: Bantuan Mengalir dari Seluruh Dunia untuk Tonga, PBB: Pasokan Air Adalah Prioritas Utama
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan platform lapor diri digital bagi WNI, yaitu Portal Peduli WNI, agar pemerintah bisa memberikan perlindungan WNI yang berada di luar negeri.
“Kami selalu mengingatkan pentingnya lapor diri. Kita memiliki berbagai macam kasus yang permasalahannya lebih kompleks, karena yang bersangkutan tidak lapor diri,” ujarnya.
Judha mengatakan, saat ini Kemlu RI baru memiliki 3,1 juta data by name by address WNI yang ada di luar negeri.
Namun, Kemlu menyadari jumlah WNI yang ada di luar negeri sebenarnya ada 3 kali lipatnya, atau sekitar 9 juta WNI.
Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran bagi WNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan selama berada di luar negeri.
“Berarti ada sekitar 6 juta yang tidak terdaftar. Sekali lagi data diri atau lapor diri menjadi kunci utama perlindungan. Karena semua layanan dokumentasi, dimulai dari lapor diri,” kata dia.
Baca juga: Tsunami Tonga: Penerbangan Bantuan Australia Terpaksa Putar Balik karena Temuan Covid-19
Baca juga: Berita Foto : Bantuan Asing Mulai Berdatangan di Tonga
Judha mengatakan, salah satu tugas kekonsuleran perwakilan RI di luar negeri memberikan layanan pencatatan sipil.
Sehingga, perwakilan RI di luar negeri juga menjalankan fungsi sebagai disdukcapil yang memberikan layanan catatan sipil di luar negeri.
Judha memastikan pelayanan kekonsuleran dan pencatatan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada WNI yang memiliki dokumen saja, tapi juga diberikan kepada WNI yang tanpa dokumen (illegal).
Menurutnya, hal ini sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI.
“Jika data itu baik, atau akurat, maka respon perwakilan akan lebih cepat dan ini juga menjangkau seluruh WNI, tidak hanya WNI yang berstatus ‘documented’, yang ‘undocumented’ juga kita layani,” kata Judha.
Baca juga: Dunia Beri Bantuan ke Tonga Saat Air Minum dan Makanan Kian Menipis Setelah Dilanda Tsunami
Baca juga: Pertolongan Pertama Tiba di Tonga, Saluran Telepon Sebagian Telah Pulih
“Kami tegaskan bahwa layanan perwakilan RI tidak melihat status keimigrasian, jadi semua berhak. Termasuk pelayanan adminduk, selama yang bersangkutan masih sah sebagai WNI,” lanjutnya.
Judha mengatakan, lapor diri juga untuk memenuhi hak sipil, atau hak politik untuk pemilihan umum tahun 2024.