Syarat Imbauan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian
Pernyataan dari Burhanuddin terkait imbauan korupsi di bawah Rp 50 juta pun dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Menurutnya apabila kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disipilin yang dikenakan dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Febrie juga memastikan penyelesaian kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Baca juga: Kata KPK soal Pemanggilan Ubedilah Badrun yang Laporkan 2 Anak Jokowi
"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat maka ada koordinasi juga apakah pengenaan hukuman, yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian jadi tidak terputus itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," tutur Febrie.
Febrie juga menambahkan, implementasi akan melihat lokasi dan bidang kasus korupsi yang terjadi.
"Implementasinya itu diliht dari pertama, ini korupsi di bidang apa dan akibat di korupsi ini walaupun di bawah Rp 50 juta, ini apa kira-kira."
"Apakah mungkin maksudnya Rp 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa juga sehingga itu diperhitungkan juga," jelasnya.
Selain itu ada pula aspek lain yang dipertimbangkan yaitu dampak kasus korupsi terhadap masyarakat dan tingkat keberulangan korupsi.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu jadi kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakt," pungkas Febrie.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)