Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said sepakat dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum.
"Saya sangat sepakat dengan pandangan itu. Korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, karena para pembuat hukum bisa merekayasa produk hukum," ujar Sudirman dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, ditambahkannya, para penegak hukum dan pengacara juga bisa bermain-main dengan aspek legal formal untuk melakukan tindak korupsi.
Apa alasannya? Alasan memperkaya diri, dianggapnya kurang pas.
Sebab, banyak pelaku korupsi yang sudah kaya raya.
"Apakah budaya? Yang lebih tepat mungkin penyakit, sejenis penyimpangan perilaku. Tidak enak kalau tidak mencuri atau korupsi," bebernya.
Karena ini menyangkut soal perilaku, maka Sudirman berpandangan, untuk membereskan korupsi tak cukup dengan penegakan hukum dan sistem.
Hukum dan sistem bisa dijebol, oleh perilaku buruk.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan Lewat Pengembalian, ICW: Tak Paham
Sebaliknya ketidaksempurnaan hukum dan sistem bisa dijaga oleh perilaku baik.
"Keteladanan para pemimpin puncak di setiap instansi jauh lebih efektif daripada soal hukum atau sistem," ucap Sudirman.
Dia melanjutkan, sejarah penanggulangan korupsi memberi pelajaran pada kita, bahwa peran kepemimpinan sangat menentukan.
Instansi yang pemimpinnya tidak mentolerir tindak korupsi, mudah sekali menjadikannya sebagai instansi yang bersih, meskipun aturan di sana sini ada yang kurang sempurna.
Sebaliknya, pada institusi yang pemimpinnya kendor, terlalu kompromistis pada perilaku korupsi, praktik manipulasi, nepotisme dan kolusi ditemukan di mana-mana, meskipun aturan formalnya sangat canggih.