TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Bareskrim Polri pun melayangkan surat panggilan kedua ke Edy disertai surat perintah membawa.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers
"Tim Penyidik menerbitkan surat panggilan kedua."
"Tadi surat panggilan langsung di antar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau, disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan, jika Edy kembali tak hadir dalam panggilan kedua akan menjemputnya.
"Jadi nanti, hari Senin tanggal 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan bawa ke Mabespolri," ucapnya.
Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya.
Termasuk, ketika mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini dan hingga Rabu (26/1/2022), total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Baca juga: 3 Prajurit TNI di Gome Gugur karena KKB, Jenderal Andika: Pelaku akan Kami Kejar Sampai Dapat
Alasann Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri
Diketahui, Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Jumat (28/1/2022).
Seharusnya, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian kemarin.
Pemanggilan terhadap Edy merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/2022).
Namun, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan kliennya berhalangan hadir.
"Hari ini (Jumat) beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). "
"Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Terkait alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi, Herman menyebut ada permasalahan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media.
Herman juga menjelaskan detail prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
Dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Untuk itu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
Herman ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Ucapan Edy Mulyadi