News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dihukum Penjara, Simak Penjelasan Pakar

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELAT NOMOR PALSU - Apa hukuman pidana memakai pelat nomor palsu? Simak penjelasan advokat, Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso.

"Pasal 263 KUHP itu menyebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat."

"Sebenarnya ini menjadi satu kesatuan arti dokumen. Pelat nomot ini kan satu bagian."

"Ada BPKB, STNK dan ada pelat nomor itu satu kesatuan," jelas Teguh.

Pelat nomor pesanan (AutoBild)

Baca juga: Deretan Tindak Pidana yang Bisa Diancam Hukuman Mati: Korupsi hingga Rudapaksa Anak

Dia mengingatkan, meskipun mobil yang dipasang pelat nomor palsu tak dipakai berkendara di jalan, pemilik tetap bisa terjerat tindak pidana pemalsuan.

"Jadi bukan letak kendaraan yang kemudian menjadi tidak bersalah, tapi konteksnya pemalsuan sebagai titik tolaknya," tutur dia.

Teguh menambahkan, pelaku bisa terjerat pasal pidana lain jika ditemukan maksud kriminal di balik ia memalsukan pelat nomornya.

Misal, niat pelaku di balik memalsukan pelat nomornya untuk menipu, maka bisa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP.

"Bahwa dia ketika ada unsur penipuan sebagai suatu rangkaian kebohongan, pidananya 4 tahun."

"Ini bisa diakumulasi, pemalsuan dokumen sudah 6 tahun kemudian ada bukti dia menipu orang itu 4 tahun. Ini cukup berat pelanggarannya," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini