"Pasal 263 KUHP itu menyebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat."
"Sebenarnya ini menjadi satu kesatuan arti dokumen. Pelat nomot ini kan satu bagian."
"Ada BPKB, STNK dan ada pelat nomor itu satu kesatuan," jelas Teguh.
Baca juga: Deretan Tindak Pidana yang Bisa Diancam Hukuman Mati: Korupsi hingga Rudapaksa Anak
Dia mengingatkan, meskipun mobil yang dipasang pelat nomor palsu tak dipakai berkendara di jalan, pemilik tetap bisa terjerat tindak pidana pemalsuan.
"Jadi bukan letak kendaraan yang kemudian menjadi tidak bersalah, tapi konteksnya pemalsuan sebagai titik tolaknya," tutur dia.
Teguh menambahkan, pelaku bisa terjerat pasal pidana lain jika ditemukan maksud kriminal di balik ia memalsukan pelat nomornya.
Misal, niat pelaku di balik memalsukan pelat nomornya untuk menipu, maka bisa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP.
"Bahwa dia ketika ada unsur penipuan sebagai suatu rangkaian kebohongan, pidananya 4 tahun."
"Ini bisa diakumulasi, pemalsuan dokumen sudah 6 tahun kemudian ada bukti dia menipu orang itu 4 tahun. Ini cukup berat pelanggarannya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)