TRIBUNNEWS.COM - Fenomena penggunaan pelat nomor palsu masih dijumpai di tengah masyarakat.
Berbagai faktor bisa menjadi alasan di balik aksi memalsukan pelat nomor kendaraan.
Misalnya, untuk menghindari sistem ganjil genap hingga demi melancarkan aksi kriminal.
Lantas, seperti apa jeratan pidana bagi orang yang memakai pelat nomor palsu?
Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso menjelaskan, pelat nomor dalam istilah hukum disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan? Ini Penjelasannya
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dikatakannya, ketika seseorang memakai pelat nomor palsu alias tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dijerat pasal 280 UU LLAJ.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang tidak memasang pelat nomor yang telah ditetapkan kepolisian bisa dihukum kurungan penjara 2 bulan.
"Akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan, kalau dendanya Rp 500 ribu," ucap Teguh dalam program Kacamata Hukum, Senin (24/1/2022).
Berikut bunyi pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 263 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan.
Baca juga: Jawaban Jaksa: Guru Agama Herry Irawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Aset Dilelang
Baca juga: Setara Institute: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Berdasarkan pasal tersebut, pelat nomor termasuk dalam kategori dokumen atau surat.
"Pasal 263 KUHP itu menyebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat."
"Sebenarnya ini menjadi satu kesatuan arti dokumen. Pelat nomot ini kan satu bagian."
"Ada BPKB, STNK dan ada pelat nomor itu satu kesatuan," jelas Teguh.
Baca juga: Deretan Tindak Pidana yang Bisa Diancam Hukuman Mati: Korupsi hingga Rudapaksa Anak
Dia mengingatkan, meskipun mobil yang dipasang pelat nomor palsu tak dipakai berkendara di jalan, pemilik tetap bisa terjerat tindak pidana pemalsuan.
"Jadi bukan letak kendaraan yang kemudian menjadi tidak bersalah, tapi konteksnya pemalsuan sebagai titik tolaknya," tutur dia.
Teguh menambahkan, pelaku bisa terjerat pasal pidana lain jika ditemukan maksud kriminal di balik ia memalsukan pelat nomornya.
Misal, niat pelaku di balik memalsukan pelat nomornya untuk menipu, maka bisa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP.
"Bahwa dia ketika ada unsur penipuan sebagai suatu rangkaian kebohongan, pidananya 4 tahun."
"Ini bisa diakumulasi, pemalsuan dokumen sudah 6 tahun kemudian ada bukti dia menipu orang itu 4 tahun. Ini cukup berat pelanggarannya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)