TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membenarkan bahwa kerangkeng yang ada di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, untuk tempat rehabilitasi.
Data tersebut, kata Anam, didapat dari keterangan para saksi dan masyarakat.
"Jadi memang itu tempat rehabilitasi, setelah kami cek ke semua saksi dan sebagainya termasuk kepada masyarakat termasuk saksi-saksi yang di luar proses kemarin," kata Anam Jumat (19/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Anam membenarkan bahwa hampir semua penghuni kerangkeng merupakan pecandu narkoba.
Mereka tentunya membutuhan tempat untuk rehabilitasi.
Karena gratis, banyak masyarakat yang akhirnya memilih untuk menggunakan tempat rehabilitasi tersebut.
Ini alasan yang membuat banyak orang memutuskan mengirim keluarganya (yang pecandu narkoba) untuk berobat di sana.
Baca juga: Update Kasus Bupati Langkat: Tahanan kabur dari Kerangkeng, Standee BTS di Pesta Ultah Anak
Mengingat rehabilitasi di luar mahal, sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini tempat rehabilitasi tersebut tak memiliki izin.
Padahal dari tahun 2016, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Langkat telah menginstruksikan kepada pengelola kerangkeng untuk segera mengurus perizinan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu situasi yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.
Pengecekan tersebut sejalan dengan adanya narasi tentang adanya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat itu.
Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat akan Dicek Komnas HAM
Juga, Taufan akan melakukan pengujian terkait kabar bahwa tempat tersebut dijadikan ruangan rehabilitasi.
"Ya kalau puluhan orang ada diruangan seperti it, apa (tempat) itu standart untuk ruangan rehabilitasi."