News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Ungkap Alasan Warga Gunakan Kerangkeng Bupati Langkat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam benarkan kerangkeng yang ada di rumah pribadi milik Bupati Langkat untuk tempat rehabilitasi, meski tak berizin

"Panti rehabilitasi itu juga punya standartnya juga (pembinaan rehabilitasi), ada ahlinya, ada standartnya."

"(Jadi) kita juga kan cek nanti berapa orang tenaga ahli yang digunakan (Bupati Langkat) selama ini untuk sekian banyak pasien."

Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif

"Itu semua akan kami lihat, kalau dia memang bicara ini tempat rehabilitasi untuk narkoba, maka kita harus uji juga, apakah dia ada pelanggaran hak asasinya atau tidak," kata Taufan dikutip Kompas Tv, Kamis (27/1/2022).

Jika memang harus dilakukan pengujian mendalam, maka pihaknya tak segan untuk bekerjasama dengan pihak lain yang lebih berkompeten.

"Nanti kalau diperlukan kita akan cari pendapat ahli, apakah yang dilakukannya ini sesuai atau tidak."

"Kalu tidak tentu ini dianggap sebagai pelanggaran."

"Itulah yang kita akan uji, tapi di sisi lain dimensi HAM juga akan diukur dari indikator-indikator yang daa di dalam konvensi anti penyiksaan."

"Sementara ini ada dua dugaan narasi yang dibangun bahwa ini suatu praktik perbudakan, tapi satunya lagi sebagai tempat rehabilitasi," lanjut Taufan.

Disebut Cuman Dalih

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.

Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.

"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.

"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(Kompas.com/Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini