News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT. Adapun batas waktu terakhir laporan SPT tahunan tanggal 31 Maret.

TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat tak perlu antre untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Karena lapor SPT dapat dilakukan secara online di HP dengan mengakses www.pajak.go.id yang disebut e-filing.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Siapkan Dokumen Pendukung

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini