TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat tak perlu antre untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Karena lapor SPT dapat dilakukan secara online di HP dengan mengakses www.pajak.go.id yang disebut e-filing.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.
Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Siapkan Dokumen Pendukung
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;