Desember
25 Desember: Hari Raya Natal
Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Muhadjir pun menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Kapan Puasa Rajab 2022? Ini Bacaan Niat dan Keutamaan Menjalankan Puasa Rajab
Baca juga: Kapan Imlek 2022? Ini Tanggalnya dan Arti Gong Xi Fa Cai Sebenarnya, Bukan Selamat Tahun Baru Imlek
Kemudian, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional