News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

LPSK Ungkap Keanehan dalam Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo (tengah) saat konferensi pers di Kantor LPSK Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya keanehan dari hasil investigasi atas temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keanehan yang dimaksud yakni, di mana hingga pihaknya bertolak dari Jakarta ke Sumatera Utara pada 27 Januari 2022 untuk melakukan investigasi, lokasi yang diduga menjadi tempat untuk penahanan para pekerja di kebun sawit itu belum dipasang garis polisi atau police line.

Temuan yang diperkuat oleh pemberitaan di televisi itu lantas membuat pihaknya bertanya-tanya terkait proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sejauh ini berlangsung.

"Sampai beberapa waktu lalu kita lihat di media televisi, tempat ini belum dipasang police line oleh polisi. Apakah ini belum dijadikan sebagai TKP oleh polisi, saya kira sesuatu yang aneh," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Atas hal itu, Hasto meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan sebagai upaya juga untuk menetapkan bentuk tindak pidana dalam kasus ini.

Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. (kolase tribunnews)

Sebab, dari hasil investigasi ini, LPSK menilai sudah adanya dugaan tindak pidana yang seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh aparat keamanan.

Baca juga: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

"Selama hari-hati tersebut apa yang dilakukan, ini bisa diperdalam juga nanti oleh saudara-saudara apakah ditanyakan kepada aparat penegak hukum atau para korban," tukasnya.

Duga ada Tindak Pidana

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.

"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Hasto membeberkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemui pihaknya itu. Pertama, kata dia ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah. 

Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. 

"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.

Kedua, kata dia, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dugaan TPPO itu ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Peranginangin.

"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," katanya.

Ketiga, LPSK melihat adanya dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal. Kerangkeng manusia itu kata Hasto, dinilai merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tidak memenuhi standar.

Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah menyatakan kalaj tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.

"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," ucap Hasto.

Baca juga: LPSK Beberkan 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit, Bikin Miris

Terlebih kata dia, kerangkeng manusia itu diisi oleh beberapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, ada 17 poin temuan yang dilakukan LPSK dalam investigasi yang diajukan pada kesempatan tersebut.

Di mana beberapa temuan itu, di antara tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, pembatasan beribadah, para pengungsi dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, hingga pembiaran yang terstruktur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini