News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). - Simak penjelasan polisi soal ditetapkannya Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus SARA: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun.

TRIBUNNEWS. COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, kasus Edy ini berawal dari ucapannya yang diduga menghina Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Atas kasusnya itu, Edy pun akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini hingga 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Edy harus ditahan.

Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Disebutkan alasan penahanan  terbagi menjadi dua, yakni subjektif dan objektif.

Untuk alasan subjektif, salah satunya, pihak kepolisian khawatir Edy akan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif karena dikhatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan brang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali."

"Alasan objektif, ancaman yang diterapkan tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadahan dalam konferensi persnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (31/1/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Pada kasus ini, Edy disangkakan beberapa pasal soal ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penyebaran berita bohong.

Tepatnya, pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 Perhimpunan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," jelas Ramadhan.

Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dari sederet pasal sangkaan itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Polri juga menyita alat bukti milik Edy, yaitu akun YouTubenya bernama Bang Edy Channel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini