News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah saat Hari Valentine

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menyuap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu dalam persidangan Senin (31/1) lalu.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa pembelaan atau pleidoi memang merupakan hak seorang terdakwa. Termasuk Azis.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim Jaksa," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).

Baca juga: Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya

Baca juga: Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun

Meski begitu, KPK meyakini bahwa dakwaan terkait suap Azis dapat dibuktikan.

Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada politikus Partai Golkar itu.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," ucap Ali.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Terdakwa Azis Syamsuddin meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Azis Syamsuddin sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

KPK pun menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.

Kini persidangan terhadap Azis tinggal menunggu vonis majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Azis pada Senin, 14 Februari 2022.

Di kalangan anak muda, hari itu dikenal sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

"Persidangan hari ini cukup, diundur ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan, Senin (31/1).

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Azis sendiri dalam nota pembelaannya tetap merasa tidak memberikan suap kepada Robin.

Ia berkilah hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin, dan berkukuh uang itu bukan uang suap, melainkan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.

"Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," ungkap dia. "Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya.

Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.

"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ujar Azis di muka persidangan.

Baca juga: Politikus PDIP Masinton Sengaja Temui Azis Syamsuddin yang Sedang Hadapi Sidang Dugaan Korupsi

Politikus Partai Golkar itu mengaku akan melanjutkan hidup sebagai dosen dan pengacara sebagai ikhtiar introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ucap dia.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini