Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pramugarai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti disebut telah mengambalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang dikembalikan itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
KPK kata Ali turut mengapresiasi sikap kooperatif siapapun yang berkaitan dengan perkara rasuah.
Baca juga: Jika Terbukti Terlibat, Siwi Widi Tetap Akan Dijerat Pidana Meski Kembalikan Uang
Baca juga: Sosok Muhammad Farsha Kautsar yang Transfer Rp 647 Juta ke Siwi Widi, Anak Terdakwa Kasus Korupsi
Hal itu termasuk pengembalian uang itu yang dilakukan Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," katanya.
Dengan begitu, Ali berharap sikap kooperatif dari Siwi Widi Purwanti juga dapat membuat perkara dari terdakwa Wawan lebih terang.
Dirinya berharap Siwi Widi Purwanti pun bisa kooperatif jika diminta hadir sebagai saksi di persidangan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
Sebelumnya, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.
Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tulis surat dakwaan Wawan.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.
Baca juga: Kontroversi Siwi Widi Purwanti, Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda dan Oplas Pakai Uang Negara
Baca juga: PROFIL Siwi Widi Purwanti yang Kini Jadi Sorotan, Eks Pramugari Itu Diduga Terima Suap Rp 647 Juta
Tetap Dijerat Pidana Jika terlibat
Ali Fikri menyatakan mantan pramugari Garuda itu tidak serta-merta lolos dan terlepas dari jerat hukum meski telah mengembalik uang tersebut.
Jika terdapat bukti mengenai keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut, ia akan tetap dijerat hukum.
"Tentu tidak lolos dari jerat hukum. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," papar Ali.
Terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.
Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.
Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.
Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.
(*)