TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait evaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, ditolak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.
Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM.
Namun, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.
Baca juga: Anies Baswedan Curhat Tak Punya Kewenangan Setop Belajar Tatap Muka, Sampaikan Usul Ini ke Luhut
Selain itu, orangtua juga diberi kebebasan untuk memilih.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," katanya.
Menurut Jodi, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.
Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasa bersama.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.
Baca juga: Anies Usul ke Luhut: PTM di DKI Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa mengambil kebijakan terkait evaluasi PTM 100 persen.
Anies menjelaskan, pihaknya harus tunduk dengan kebijakan pemerintah pusat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kondisi ini berbeda saat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan Makin Mesra dengan Parpol Jelang Pensiun, Ini 3 Partai yang Disebut Wait and See
Anies kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.
"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.
Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.
Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya.
Baca juga: KPAI Dukung Presiden Jokowi Evaluasi Kebijakan PTM 100 Persen
Menko PMK: evaluasi PTM di tangan presiden
Kemunculan varian Omicron berefek pada peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Sementara pemerintah masih menggelar PTM 100 persen di sejumlah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah mengatur langkah untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
"Itu sudah ada aturannya dalam SKB 4 Menteri dan dari kementerian teknis, dari Kemendikbudristek maupun Kemenag sudah punya cara yg diatur dalam SKB 4 Menteri untuk hadapi kondisi bahaya. Misalnya tentang kenaikan kasus dan lain sebagainya, itu sudah ada di situ," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Muhadjir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar PTM dievaluasi.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Menko PMK: Keputusan Evaluasi PTM di Tangan Presiden
Namun, Muhadjir mengatakan dalam evaluasi tersebut tidak ada perubahan yang mendasar untuk pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 ini.
"Sepanjang arahan dari bapak presiden perlu dievaluasi tapi tidak ada perubahan yang mendasar," ucap Muhadjir.
Dirinya menegaskan keputusan evaluasi pelaksanaan PTM tergantung dari arahan Jokowi.
"Evaluasi di tingkat menteri masing-masing. Bisa kementerian teknis, kalau perlu di tingkat Menko. Rapi sejauh ini saya lihat tak ada, sampai sejauh itu Dan arahan dan keputusan di tangan bapak presiden," kata Muhadjir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta adanya evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Minta Warganya Tak Panik Sikapi Lonjakan Covid-19, Mengapa ?
Hal itu disampaikannya saat membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022) lalu.
"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi. (Tribunjakarta/Dionsius)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaku Tak Bisa Leluasa di Rezim Ini, Gubernur Anies Minta Bantuan Menteri Luhut dan Kompas.com dengan judul "Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta"