Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp 3.375 miliar dan 1.095.000 dolar Singapura
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini dominan serupa dengan tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana, dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.
Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.