Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan dua terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sekitar Rp 55 Miliar dari perakra yang menjeratnya ini.
Dalam penjelasan di amar putusan yang dibacakan pada Jumat (4/2/2022), Hakim mengatakan Angin Prayitno dan Dadan menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Lantas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Fahzal Hendri memerinci aliran suap terhadap kedua pejabat tersebut.
Pertama, uang fee itu berasal dari PT GMP senilai Rp 15 miliar.
Hakim menuturkan, awal pemberian fee itu dari permintaan PT GMP yang meminta pihak Angin dkk merekayasa pajaknya.
Permintaan PT GMP itu disetujui dan hasil perhitungan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak, nilai pajak PT GMP sebesar Rp 19.821 miliar.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Atas nilai itu, PT GMP memberi fee Rp 15 miliar kepada Angin Prayitno dkk.
"Bahwa fee Rp 15 miliar diterima dalam bentuk rupiah. Kemudian Terdakwa I Angin Prayitno Aji memerintahkan uang itu ditukar ke dolar Singapura," jelas hakim.
Kedua, PT Bank Panin memberikan uang senilai Rp 5 miliar
Dalam penjelasannya, Hakim mengatakan, pemberian fee ini terjadi pada 24 juli 2018, kala itu tim pemeriksa pajak didatangi Veronika Lindawati yang mewakili PT Bank Panin.
Dalam pertemuan itu, Veronika meminta pajak PT Bank Panin Rp 300 miliar serta membuat komitmen fee 25 miliar.
Namun, ternyata fee yang diterima tidak sesuai janji Rp 25 miliar.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara
PT Bank Panin menyerahkan fee hanya 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar.
"Saksi Veronika hanya menyerahkan uang SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan ke para terdakwa dan tim pemeriksa," kata Hakim Anggota Sukartono.
Terakhir, berasal dari Konsultan Pajak PT JB, 3,5 Juta dolar Singapura.
Diketahui, dalam dakwaan dan surat tuntutan jaksa di perkara ini, uang 3,5 juta dolar Singapura itu didapatkan atas nama PT JB.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim berkeyakinan lain dengan menyebut kalau pemberian fee itu adalah inisiatif dari konsultan pajak PT JB yakni Agus Susetyo.
Di mana dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan total uang yang diterima Yulmanizar dari Agus Susetyo adalah sebesar SGD 3,5 juta.
Dari situ timbul kesepakatan yakni 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan 50 persen untuk pejabat struktural, sehingga kedua terdakwa disebut menerima sebesar 1,750 juta sdolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan
Dalam penjelasannya, uang itu diserahkan oleh pihak bernama Wawan Ridwan ke terdakwa Angin Prayitno Aji melalui terdakwa Dadan Ramdani.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan atau vonis tehadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp 3.375 miliar dan 1.095.000 dolar Singapura
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini dominan serupa dengan tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana, dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.
Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.