TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai kemarin, Kamis (3/2/2022).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022
"Mulai hari ini (3/2/2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%" ujar Suharti, dikutip dari laman Kemdikbud.
Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%."
Adapun orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Aturan Sekolah Terbaru
Aturan ini tertulis pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri 05/KB/2021, 347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaaan Pembelaaran di Masa Pandemi Covid-19, yakni:
Wajib Vaksinasi
Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19.
Adapun pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
Aturan di Ruang Kelas
a) Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
b) Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
c) Menghindari kontak fisik;
d) Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e) Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
f) Menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g) Rutin membersihkan tangan
Daerah PPKM Level 1 dan 2
1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 5O%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:
- Setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 4O%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam
pelajaran per hari.
3. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 4O%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam
pelajaran per hari.
Daerah PPKM Level 3
1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 4O% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 1O%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 5O% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 4O% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 1O%, PTM dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Daerah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
(Tribunnews.com/Widya)