News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 2 Pejabat PT Antam Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun anggaran 2017.

Untuk mendalami korupsi tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi. 

Mereka yakni Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam 2015-2017 yang kini menjabat Manager Bisnis Feasibilty PT Antam, Helminton Jaharjo Sitanggang; dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam 2007-2018, Agung Kusumawhardana.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK merah putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.

"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. 

PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.

Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.

"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

Baca juga: Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini