Lebih lanjut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 2021 telah menangani overcrowding atau kelebihan kapasitas.
Penanganan ini dijelaskan pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI yang disiarkan pada laman resmi YouTube DPR RI, Rabu (2/2/2022).
Rapat ini membahas terkait evaluasi kinerja dan capaian Kemenkumham selama Tahun 2021.
Pemetaan dan penyelesaian permasalahan di bidang permasyarakatan ini dijabarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dalam raker tersebut.
Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
Terkait penanganan overcrowding, Kemenkumham selama 2021 telah melakukan lima langkah sebagai berikut:
1. Asimilasi di rumah 58.708 orang.
2. Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan dengan penambahan kapasitas sebesar 2.818 orang, sampai dengan ini masih terdapat kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044
3. Redistribusi/ pemindahan narapidana tahun 2021 sebanyak 61.164 orang
4. Pemindahan narapidana kategori High Risk ke Nusakambangan tahun 2021 sebanyak 329 orang.
5. Penguatan Kelembagaan.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJakarta.com/BimaPutra) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)