TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) mengungkap adanya praktik jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC, mengatakan ia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat tidur beralaskan kardus.
Pembayaran terkait jual beli kamar tersebut dilakukan tiap minggunya.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: DPR Minta Kemenkumham Selesaikan Sejumlah Revisi UU Tahun Ini
Menurutnya, uang yang dibayarkan terkait jual beli kamar tersebut akan diserahkan kepada sipir.
Ia juga mengatakan ada narapidana lain yang harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapat tempat tidur yang lebih bagus.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Respons Kalapas Cipinang
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan, membantah pengakuan seorang narapidana terkait adanya praktik jual beli kamar di lapas.
Tony mengatakan, para narapidana di Lapas Cipinang tidak perlu membayar untuk mendapat fasilitas di Lapas.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," ujar Tony kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Tony tidak menampik Lapas Kelas I Cipinang memang overcrowded atau melebihi kapasitas untuk saat ini.
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," kata Tony.
Upaya Pemerintah Mengatasi Overcrowding
Lebih lanjut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 2021 telah menangani overcrowding atau kelebihan kapasitas.
Penanganan ini dijelaskan pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI yang disiarkan pada laman resmi YouTube DPR RI, Rabu (2/2/2022).
Rapat ini membahas terkait evaluasi kinerja dan capaian Kemenkumham selama Tahun 2021.
Pemetaan dan penyelesaian permasalahan di bidang permasyarakatan ini dijabarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dalam raker tersebut.
Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
Terkait penanganan overcrowding, Kemenkumham selama 2021 telah melakukan lima langkah sebagai berikut:
1. Asimilasi di rumah 58.708 orang.
2. Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan dengan penambahan kapasitas sebesar 2.818 orang, sampai dengan ini masih terdapat kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044
3. Redistribusi/ pemindahan narapidana tahun 2021 sebanyak 61.164 orang
4. Pemindahan narapidana kategori High Risk ke Nusakambangan tahun 2021 sebanyak 329 orang.
5. Penguatan Kelembagaan.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJakarta.com/BimaPutra) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)