TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa advokat Azam Khan sebagai saksi pada Rabu (2/2/2022) kemarin.
Dia diperiksa mengenai kasus yang tengah menjerat Edy Mulyadi.
Diketahui, nama Azam Khan juga menjadi sorotan karena berada di dalam satu video dengan Edy Mulyadi.
Dalam video itu, Azam Khan sempat mengutarakan narasi 'hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan'.
"Kami sampaikan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, penyidik Direktorat siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Ramadhan menuturkan Azam Khan diperiksa selama 10 jam oleh penyidik. Dia juga dicecar sebanyak 30 pertanyaan.
"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," jelas Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan: Beliau Bersyukur
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan Azam Khan diperiksa oleh penyidik terkait dengan pengembangan kasus Edy Mulyadi. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan kasus tersebut.
"AK tersebut diperiksa terkait kasus EM," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.