News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan 120 Hari, Ketum PKN: Yang Penting Jangan Batasi Ruang Digital

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menilai usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal masa kampanye Pemilu 2024 sebanyak 120 hari cukup rasional.

Menurutnya, cara kampanye sekarang sebagian besar sudah menggunakan cara-cara berbasis teknologi informasi atau digital.

"Dengan hitungan 120 hari, saya kira sudah cukup untuk dikombinasikan kemajuan teknologi dengan masa kampanye," kata dia di kawasan Tebet, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Sebagai partai baru, I Gede akan memaksimalkan waktu yang ada.

Justru, dia menyebut akan berbeda ceritanya jika masa kampanye justru diperpendek.

"Tapi kalau diperpendek itu pasti keinginan partai-partai yang udah terkenal, karena sudah terkenal dan enggak perlu memperkenalkan diri," kata dia.

"Kami yang masih baru ini kan baru 4 bulan, belum sampai 4 bulan. Kita kan perlu waktu apalagi Indonesia kan sangat luas, tapi dengan kemajuan teknologi, saya kira kampanye segitu sudah cukup," tambah dua.

Baca juga: Usulan Soal Durasi Kampanye Pemilu Rugikan Parpol dan Caleg Baru? Berikut Pandangan Pengamat

Yang penting, dikatakan Gede, ruang kampanye di ruang digital harus dibuka.

"Jangan terlalu banyak aturan di ruang teknologi, karena itu kan keniscayaan kita hari ini dan itu mempercepat sosialisasi juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan.

Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini