TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memutuskan untuk menyetop perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.
Pemberhentian kasus ini pun menuai pro dan kontra.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan bahwa anggota dewan memang memiliki hak imunitas terkait pernyataannya di persidangan ataupun forum rapat kerja di parlemen.
"Masyarakat juga harus paham bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas terkait ucapan, pernyataannya saat berada di forum rapat, ataupun sidang. Makanya kalau masyarakat merasa ada pelanggaran atau ketersinggungan bisa melaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Dengan kata lain, kata Bambang, seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka nantinya proses hukumnya akan mental karena adanya azas hak imunitas bagi anggota dewan.
Namun, Bambang menambahkan tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum yang bisa mendapatkan hak imunitas. Adapun hak imunitas hanya berlaku pada situasi tertentu.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Disetop, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Beri Tanggapan
"Aturannya memang memberi hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataan atau pendapat. Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain, misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan plat nopol. Hak imunitas tak berlaku bagi dewan yang melakukan tindak kejahatan," pungkas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.
Polisi menyebut tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menambahkan, perkara yang menjerat Arteria juga dipengaruhi hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi adat ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik 'bahasa Sunda' yang digunakan Kajati Jawa Barat dalam rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
Laporan yang dinilai merendahkan suku sunda itu dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) .
Baca juga: Majelis Adat Sunda Mengaku Belum Dapat Surat Pemberitahuan terkait Penghentian Kasus Arteria Dahlan
Dalam perkembangannya, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.