TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menyatakan, kepemilikan kerangkeng manusia di rumahnya tidak perlu ada izin atau laporan.
Terbit mengatakan, tempat itu terbuka dan diketahui banyak pihak.
Kerangkeng manusia yang sengaja didirikannya merupakan tempat pembinaan bukan tempat rehabilitasi.
Sehingga tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu.
"Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi," kata Terbit kepada awak media, Senin (7/2/2022).
"Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan," tutur dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bupati Langkat Sebut Awalnya Kerangkeng Dibuat Untuk Anggota Pemuda Pancasila Pecandu Narkoba
Baca juga: Polda Sumut Temukan Lokasi Pemakaman Korban Tewas yang Ditahan di Kerangkeng Bupati Langkat
Terbit juga menegaskan, pembuatan ruang pembinaan itu, dilakukan atas permintaan masyarakat setempat.
Ia berdalih sebagai tokoh yang dipandang masyarakat di Langkat, ia merasa perlu untuk membuat tempat pembinaan bagi pecandu narkoba.
Tempat pembinaaan ini menurutnya berawal untuk organisasi yang ia miliki.
"Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," ucap Terbit.
Terbit juga membenarkan terkait korban meninggal yang ada di kerangkeng manusia yang ia miliki.
Akan tetapi Bupati NonAktif Langkat ini membantah adanya penganiayaan di dalamnya.
"Laporan itu (adanya yang meninggal) kita lihat saja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung," kata Terbit.
"Bukan penyiksaan, bukan," ucap Bupati Langkat itu.