News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jabodetabek, Bandung Raya Yogyakarta dan Bali Naik Level 3 PPKM: Ini Aturan Pembatasannya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali naik menjadi level 3 PPKM.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi  ini bukan akibat tingginya kasus," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).

Naiknya level PPKM daerah daerah tersebut kata Luhut sebagian karena rendahnya tracing. Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di Rumah Sakit.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," katanya.

Luhut mengatakan pemerintah ingin Bed Occupancy Rate (BOR) tetap rendah.

Pemerintah mendorong agar mereka yang terinfeksi Covid-19 namun bergejala ringan atau tidak bergejala untuk tidak masuk rumah sakit,  melainkan cukup di tempat isolasi terpusat.

Oleh karena itu tidak hanya BOR RS, nantinya pemerintah akan memasukan ketersediaan bed ICU RS kedalam indikator penentuan level PPKM.

"Sehingga juga Kita lihat bed ICU itu  menjadi juga indikator yang sangat kuat," ucapnya. 

PPKM DKI Jakarta Level 3, Mal, Pasar, Cafe Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Pembatasan

Pemerintah menaikan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron. Daerah daerah yang  menerapkan PPKM level 3 tersebut diantaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Meskipun demikian aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Penyesuaian tersebut diantaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.  Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi. 

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).

Sementara itu untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Sementara itu untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal  60 dari kapasitas. Begitu juga dengan restoran atau Cafe juga dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00. 

"Untuk Bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," katanya.

Sementara itu untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Untuk fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung. Untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.

"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini