Imbauan itu disampaikan Luhut lantaran meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.
Luhut memaparkan, peningkatan Covid-19 per hari cukup tinggi.
"Tapi tidak perlu panik karena semua data-data kita menunjukkan perawatannya cepat. Tapi buat teman-teman
yang umurnya 60 tahun ke atas dan belum vaksin, punya komorbid, saya sarankan jangan ke luar dari rumah," ujar Luhut lewat tayangan virtual, Sabtu (5/2/2022).
Sebab, kata Luhut, jumlah pasien meninggal akibat Covid-19, umumnya adalah orang yang belum divaksin dua kali, berusia 60 tahun, dan memiliki komorbid.
Ia kembali mengimbau agar masyarakat lanjut usia untuk tidak ke luar rumah selama 30 hari.
"Penyakit ringan biarlah dirawat di rumah, tapi orang tua di atas 60 tahun segera dibawa ke rumah sakit atau isolasi terpusat. Dan saya usul dua minggu sampai sebulan ke depan untuk orang-orang yang saya sebut tadi, kriteria 60 tahun ke atas eloknya tinggal di rumah dulu sementara," imbuh Luhut.
Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).
Yaqut mengatakan, Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada
masa PPKM," sambungnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Simak Aturan Lengkap SE Menag terkait Kegiatan di Rumah Ibadah
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.