TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan semua kegiatannya yang bersifat pertemuan fisik. Dalam dua pekan ke depan, Jokowi juga tak akan menggelar kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Semua agenda Presiden kini akan dilakukan secara virtual atau daring.
Termasuk menghadiri Hari Pers Nasional 9 Februari di Kendari yang sudah dijadwalkan fisik, berubah menjadi virtual.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
"Belum ada (agenda Presiden ke luar daerah)," kata Heru saat dimintai tanggapan, Minggu (6/2/2022).
"Semua (kegiatan Presiden) virtual minggu besok," ujar Heru.
Agenda terakhir Jokowi di daerah adalah Kunker ke Sumatera Utara 2-4 Februari 2022 lalu.
Diketahui lonjakan kasus Covid-19 sepekan terakhir meningkat tajam.
Per Sabtu (5/2/2022) kasus harian Covid-19 di Indonesia mencapai 33.729 kasus.
Presiden Jokowi sendiri meminta agar masyarakat tetap tenang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang timbul akibat varian Omicron ini.
Baca juga: 2 Pekan Jokowi Tak Kunker ke Luar Daerah, Kegiatan Digelar Virtual, Termasuk Hari Pers Nasional
Masyarakat juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah jika tidak mengalami gejala yang parah.
Sebab, varian omicron bisa disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit.
"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah lima hari," kata Presiden Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3//2022).
Sementara Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas untuk tidak ke luar rumah selama 30 hari atau 1 bulan.
Imbauan itu disampaikan Luhut lantaran meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.
Luhut memaparkan, peningkatan Covid-19 per hari cukup tinggi.
"Tapi tidak perlu panik karena semua data-data kita menunjukkan perawatannya cepat. Tapi buat teman-teman
yang umurnya 60 tahun ke atas dan belum vaksin, punya komorbid, saya sarankan jangan ke luar dari rumah," ujar Luhut lewat tayangan virtual, Sabtu (5/2/2022).
Sebab, kata Luhut, jumlah pasien meninggal akibat Covid-19, umumnya adalah orang yang belum divaksin dua kali, berusia 60 tahun, dan memiliki komorbid.
Ia kembali mengimbau agar masyarakat lanjut usia untuk tidak ke luar rumah selama 30 hari.
"Penyakit ringan biarlah dirawat di rumah, tapi orang tua di atas 60 tahun segera dibawa ke rumah sakit atau isolasi terpusat. Dan saya usul dua minggu sampai sebulan ke depan untuk orang-orang yang saya sebut tadi, kriteria 60 tahun ke atas eloknya tinggal di rumah dulu sementara," imbuh Luhut.
Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).
Yaqut mengatakan, Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada
masa PPKM," sambungnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Simak Aturan Lengkap SE Menag terkait Kegiatan di Rumah Ibadah
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Ada beberapa hal yang diatur dalam edaran tersebut.
Di antaranya Kemenang menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.
Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah
wajib memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.
Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi," lanjut Kemenag.
Pengurus tempat ibadah juga diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jemaah.
Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.
"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang.
Baca juga: DKI di Tengah Ganasnya Covid-19: GOR Jadi Tempat Isolasi, Keputusan PPKM Level 3 di Pemerintah Pusat
Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu, jemaah diminta menerapkan prokes dengan ketat. Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.
Seluruh jemaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sajadah dan mukena.
Lalu menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah. (tribun network/fik/dod)